ASWAJA AN
NAHDLIYAH (NU)
Makalah
Dibuat untuk memenuhi Tugas Mata
Kuliah Agama 2
Dosen Pengampu : Nur Rohman, S.Pd., M.Si.
Dibuat Oleh
1. Annisa Maghfiroh 151120001641
2. Devi Erlinda Putri 151120001687
3. Ahmad Syaiful R 151120001745
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU)
JEPARA
2016
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan
berkat-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini guna melengkapi tugas Mata Kuliah
Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nahdlatul
Ulama’ (UNISNU) Jepara.
Makalah ini
berisi materi tentang “ASWAJA AN NAHDLIYAH (NU)” yang akan menjabarkan tentang sejarah Nahdlatul
Ulama, beserta Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.
Kami mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk para
pembaca dan diri kami sendiri guna
mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang lebih.
Dari hati yang
terdalam kami mengutarakan
permintaan maaf atas kekurangan makalah ini, karena kami tahu makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata
sempurna. Oleh karena itu, kami berharap kritik, saran dan masukan yang membangun dari pembaca guna penyempurnaan ke depan.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih dan semoga
makalah ini bermanfaat sesuai dengan fungsinya. Amin.
Jepara, 20 April 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Nahdlatul Ulama
(NU) adalah organisasi keagamaan sekaligus organisasi
kemasyarakatan terbesar dalam lintasan sejarah bangsa Indonesia, mempunyai
makna penting dan ikut menentukan perjalanan sejarah bangsa Indonesia. NU lahir dan berkembang dengan corak dan kulturnya
sendiri. Sebagai organisasi berwatak keagamaan Ahlussunnah Wal Jama'ah, maka NU
menampilkan sikap akomodatif terhadap berbagai madzhab keagamaan yang ada di
sekitarnya. NU tidak pernah berfikir menyatukan apalagi menghilangkan
mazdhab-mazdhab keagamaan yang ada. Dan sebagai organisasi kemasyarakatan, NU
menampilkan sikap toleransi terhadap nilai-nilai lokal. NU berakulturasi dan
berinteraksi positif dengan tradisi dan budaya masyarakat lokal. Dengan
demikian NU memiliki wawasan multikultural, dalam arti kebijakan sosialnya
bukan melindungi tradisi atau budaya setempat, tetapi mengakui manifestasi
tradisi dan budaya setempat yang memiliki hak hidup di Republik Indonesia
tercinta ini.
Sebagai warga negara Indonesia, khususnya sebagai warga Nahdlatul ‘Ulama alangkah baiknya kita
mengetahui lebih dalam mengenai apa itu Nahdlatul ‘Ulama. Banyak hal yang bisa
kita temukan dan kita kaji dalam perkembangan organisasi ini sehingga kita
dapat memetik segala hikmah kebaikan yang bisa dijadikan motivasi dan semangat
untuk kehidupan kita. Dalam makalah ini, kami akan
mencoba menguraikan sedikit tentang sejarah
Nahdlatul Ulama beserta Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.
Materi yang akan kita bahas meliputi :
1.
Pengertian Nahdlatul Ulama
2.
Sejarah berdirinya
Nahdlatul Ulama
3.
Apa saja yang
terdapat dalam AD & ART
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nahdlatul ‘Ulama
Pengertian
secara bahasa, Nahdlatul ‘Ulama artinya Kebangkitan Ulama. Sebuah organisasi
yang didirikan oleh para ulama pada tanggal : 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926
M di Surabaya.
Pengertian
secara istilah, Nahdlatul ‘Ulama sebagai jam’iyah diniyah adalah wadah para
Ulama’ dan pengikut-pengikutnya, dengan tujuan memelihara, melestarikan,
mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah dan menganut salah satu dari madzhab
empat masing-masing adalah :
2. Imam Malik
bin Anas
3. Imam
Muhammad Idris As-Syafi’i dan
4. Imam Ahmad
bin Hanbal.
Nahdlatul
‘Ulama (NU) adalah merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk ikut
membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah Swt, cerdas,
trampil, berakhlaq mulia, tenteram, adil dan sejahtera. NU mewujudkan cita-cita
dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang didasari oleh dasar-dasar faham
keagamaan, yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama.
B. Sejarah Kelahiran NU
Latar
belakang berdirinya NU berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran keagamaan
dan politik dunia Islam kala itu. Pada tahun 1924, Syarif Husein Raja Hijaz
(Makkah) yang berpaham Sunni ditaklukkan oleh Abdul Aziz bin Saud yang
beraliran Wahabi. Tersebarlah berita penguasa baru itu akan melarang semua
bentuk amaliah keagamaan ala kaum Sunni, yang sudah berjalan berpuluh-puluh
tahun di Tanah Arab, dan akan menggantinya dengan model Wahabi. Pengamalan
agama dengan system bermadzhab, tawasul, ziarah kubur, maulid Nabi dan lain
sebagainya akan segera
dilarang.
Tidak hanya
itu, Raja Ibnu Saud juga ingin melebarkan pengaruh kekuasaannya ke seluruh
dunia Islam. Dengan dalih demi kejayaan Islam, ia berencana meneruskan
kekhilafan Islam yang terputus di Turki pasca runtuhnya daulah Utsmaniyyah.
Untuk itu dia berencana menggelar Muktamar Khilafah di Kota Suci Makkah,
sebagai penerus Khilafah yang terputus itu.
Seluruh
negara Islam di dunia akan diundang untuk menghadiri muktamar tersebut,
termasuk Indonesia. Awalnya, utusan yang direkomendasikan adalah HOS
Cokroaminoto (SI), KH. Mas Mansur (Muhammadiyah) dan KH. Abdul Wahab Chasbullah
(pesantren). Namun, rupanya ada permainan licik diantara kelompok yang
mengusung para calon utusan Indonesia. Dengan alasan Kiai Wahab tidak mewakili
organisasi resmi, maka namanya dicoret dari daftar calon utusan.
Peristiwa
itu menyadarkan para ulama’ pengasuh pesantren akan pentingnya sebuah
organisasi. Sekaligus menyisahkan sakit hati yang mendalam, karena tidak ada
lagi yang bisa dititipi sikap keberatan akan rencana Raja Ibnu Saud yang akan
mengubah model beragama di Makkah. Para ulama’ pesantren sangat tidak bisa
menerima kebijakan raja yang anti kebebasan bermadzhab, anti mauled Nabi, anti
ziarah makam dan lain sebagainya. Bahkan santer terdengar berita makam Nabi
Muhammad SAW pun berencana digusur.
Bagi para
kyai pesantren, pembaruan adalah suatu keharusan. KH. Hasyim Asy’ari juga tidak
mempersoalkan dan bisa menerima gagasan para kaum modernis untuk menghimbau
umat Islam kembali pada ajaran Islam murni. Namun Kyai Hasyim tidak bisa
menerima pemikiran mereka yang meminta umat Islam melepaskan diri dari system
bermadzhab.
Disamping
itu, karena ide pembaruan dilakukan dengan cara melecehkan, merendahkan dan
membodoh-bodohkan, maka para ulama’ pesantren menolaknya. Bagi mereka,
pembaruan tetap dibutuhkan, namun tidak dengan meninggalkan khazanah keilmuan
yang sudah ada dan masih relevan. Karena latar belakang yang mendesak itulah
akhirnya Jam’iyyah Nahdlatul Ulama’ didirikan.
Pendiri
resminya adalah Hadratus Syeikh KH. M. Hasyim Asyari, pengasuh Pondok Pesantren
Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Sedangkan yang bertindak sebagai arsitek dan
motor penggerak adalah KH. Abdul Wahab Chasbullah, pengasuh Pondok Pesantren
Bahrul ‘Ulum Tambak beras,
Jombang. Kiai Wahab adalah salah seorang murid utama Kiai Hasyim. Ia lincah,
energik dan banyak akal.
Susunan pengurus
PBNU yang pertama (1926) :
Syuriah:
Rais Akbar : KH. M. Hasyim Asy’ari
(Jombang)
Wakil rais Akbar : KH. Dahlan Ahyad, Kebondalem (Surabaya)
Katib Awal : KH. Abdul Wahab Chasbullah (Jombang)
Katib Tsani : KH. Abdul Chalim (Cirebon)
A’wan : KH. Mas Alwi Abdul Aziz (Surabaya)
KH. Ridwan Abdullah (Surabaya)
KH. Said (Surabaya)
KH. Bisri Syansuri (Jombang)
KH. Abdullah Ubaid (Surabaya)
KH. Nahrowi (Malang)
KH. Amin (Surabaya)
KH. Masykuri (Lasem)
KH. Nahrowi (Surabaya)
Mustasyar :
Wakil rais Akbar : KH. Dahlan Ahyad, Kebondalem (Surabaya)
Katib Awal : KH. Abdul Wahab Chasbullah (Jombang)
Katib Tsani : KH. Abdul Chalim (Cirebon)
A’wan : KH. Mas Alwi Abdul Aziz (Surabaya)
KH. Ridwan Abdullah (Surabaya)
KH. Said (Surabaya)
KH. Bisri Syansuri (Jombang)
KH. Abdullah Ubaid (Surabaya)
KH. Nahrowi (Malang)
KH. Amin (Surabaya)
KH. Masykuri (Lasem)
KH. Nahrowi (Surabaya)
Mustasyar :
KH. R. Asnawi (Kudus)
KH. Ridwan (Semarang)
KH. Mas Nawawi, Sidogiri (Pasuruan)
KH. Doro Muntoho (Bangkalan)
Syeikh Ahmad Ghonaim al-Misri (Mesir)
KH. R. Hambali (Kudus)
KH. Ridwan (Semarang)
KH. Mas Nawawi, Sidogiri (Pasuruan)
KH. Doro Muntoho (Bangkalan)
Syeikh Ahmad Ghonaim al-Misri (Mesir)
KH. R. Hambali (Kudus)
Tanfidziyyah:
Ketua : H. Hasan Gipo (Surabaya)
Penulis : M. Sidiq Sugeng Judodiwirjo (Pemalang)
Bendahara : H. Burhan (Gresik)
Pembantu : H. Soleh Sjamil (Surabaya)
H. Ichsan (Surabaya)
H. Dja’far Alwan (Surabaya)
H. Utsman (Surabaya)
H. Ahzab (Surabaya)
H. Nawawi (Surabaya)
H. Dachlan (Surabaya)
H. Mangun (Surabaya)
Penulis : M. Sidiq Sugeng Judodiwirjo (Pemalang)
Bendahara : H. Burhan (Gresik)
Pembantu : H. Soleh Sjamil (Surabaya)
H. Ichsan (Surabaya)
H. Dja’far Alwan (Surabaya)
H. Utsman (Surabaya)
H. Ahzab (Surabaya)
H. Nawawi (Surabaya)
H. Dachlan (Surabaya)
H. Mangun (Surabaya)
Organisasi
Nahdltul Ulama’ didirikan dengan tujuan untuk melestarikan, mengembangkan dan
mengamalkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menganut salah satu
dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali).
Bahkan dalam
Anggaran Dasar yang pertama (1927) dinyatakan bahwa organisasi tersebut
bertujuan untuk memperkuat kesetiaan kaum muslimin pada salah satu madzhab
empat.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan kala itu antara lain :
1.
Memperkuat persatuan ulama’ yang masih setia kepada madzhab.
2.
Memberikkan bimbingan tentang
jenis-jenis kitab yang diajarkan pada lembaga-lembaga pendidikan Islam.
3.
Penyebaran ajaran Islam yang sesuai
dengan tuntunan madzhab empat.
4.
Memperluas jumlah madrasah dan
memperbaiki organisasinya.
5.
Membantu pembangunan masjid-masjid,
langgar dan pondok pesantren.
6.
Membantu anak-anak yatim piatu dan
fakir miskin.
Dalam pasal 3 Statuten Perkumpulan NU (1933)
disebutkan:
“Mengadakan
perhubungan diantara ulama’-ulama’ yang bermadzhab, memeriksa kitab-kitab
apakah itu dari kitab Ahlussunnah Waljama’ah atau kitab-kitab ahli bid’ah, menyiarkan
agama Islam dengan cara apa saja yang halal; berikhtiar memperbanyak madrasah,
masjid, surau dan pondok pesantren, begitu juga dengan hal ikhwalnya anak yatim
dan orang-orang fakir miskin, serta mendirikan badan-badan untuk memajukan
urusan pertanian, perniagaan, yang tidak dilarang oleh syara’ agama Islam”.
C.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
1.
Anggaran Dasar (AD)
1.1.
Nama,
Kedudukan Dan Status
Perkumpulan/Jam’iyah
ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. Nahdlatul Ulama didirikan oleh ulama
pondok pesantren di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan
tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.
Nahdlatul
Ulama berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan
tempat kedududkan pengurus besarnya.
Nahdlatul
Ulama sebagai badan hukum perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan,
pendidikan, dan sosial. Nahdlatul Ulama juga memiliki hak-hak secara hukum
sebagai badan hukum perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan
aset-aset lainnya.
1.2.
Pedoman, Aqidah dan Asas
Nahdlatul
Ulama berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.
Nahdlatul
Ulama beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah
mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi
dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki,
Syafi’i dan Hanbali) dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid
al-Bagdadi dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, Nahdlatul Ulama berasas kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1.3.
Lambang
Lambang Nahdlatul
Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9
(sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis
khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4
(empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan
tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola
dunia ke sebelah kiri, dan ada huruf “N” di bawah kiri dan “U” di bawah kanan,
semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
1.4.
Tujuan dan Usaha
Nahdlatul
Ulama adalah perkumpulan/jam’iyyah diniyyah islamiyyah ijtima’iyyah (organisasi
sosial keagamaan Islam) untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan
bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia. Tujuan Nahdlatul Ulama
adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah
untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan,
kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.
Untuk mewujudkan
tujuan, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai beriku :
a.
Di bidang agama,
mengupayakan terlaksananya ajaran islam yang menganut faham ahlussunnah wal
Jama’ah.
b.
Di bidang
pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan
ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang takwa, berbudi luhur,
berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.
c.
Di bidang sosial,
mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan
ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang terpinggirkan
(mustadl’afin).
d.
Di bidang ekonomi,
mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk
kemakmuran yang merata.
e.
Mengembangkan
usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalam maupun luar negeri yang
bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khairu ummah.
1.5.
Keanggotaan, Hak dan Kewajiban
Keanggotaan
Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota
kehormatan. Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam anggaran
rumah tangga.
1.6.
Struktur dan Perangkat Organisasi
Struktur organisasi nahdlatul
ulama terdiri dari:
a.
Pengurus besar.
b.
Pengurus wilayah.
c.
Pengurus
cabang/pengurus cabang istimewa.
d.
Pengurus majelis
wakil cabang.
e.
Pengurus ranting.
f.
Pengurus anak
ranting.
Untuk melaksanakan tujuan dan
usaha-usaha sebagaimana dimaksud, nahdlatul ulama membentuk perangkat
organisasi yang melipati: lembaga, badan khusus dan badan otonom yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi jam’iyah nahdlatul ulama.
1.7.
Kepengurusan dan Masa Khidmat
Kepengurusan
nahdlatul ulama terdiri dari mustasyar, syuriyah dan tanfidziyah. Mustasyar
adalah penasehat yang terdapat di pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus
cabang/ pengurus cabang istimewa, dan pengurus majelis wakil cabang. Syuriyah
adalah pimpinan tertinggi nahdlatul ulama. Tanfidziyah adalah pelaksana.
Ketentuan mengenai susunan dan komposisi kepengurusan diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Pengurus Besar Nadhlatul Ulama terdiri
dari:
a. Mustasyar
Pengurus Besar.
b. Pengurus
Besar Harian Syuriyah.
c. Pengurus
Besar Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus
Besar Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus
Besar Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus
Besar Pleno.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri
dari :
a. Mustasyar
Pengurus Wilayah.
b. Pengurus
Wilayah Harian Syuriyah.
c. Pengurus
Wilayah Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus
Wilayah Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus
Wilayah Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus
Wilayah Pleno.
Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama terdiri dari :
a. Mustasyar
Pengurus Cabang.
b. Pengurus
Cabang Harian Syuriyah.
c. Pengurus
Cabang Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus
Cabang Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus
Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus
Cabang Pleno.
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama
terdiri dari:
a. Mustasyar
Pengurus Cabang.
b. Pengurus
Cabang Harian Syuriyah.
c. Pengurus
Cabang Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus
Cabang Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus
Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus
Cabang Pleno.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama terdiri atas:
a. Mustasyar
Pengurus Majelis Wakil Cabang.
b. Pengurus
Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
c. Pengurus
Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.
d. Pengurus
Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.
e. Pengurus
Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f. Pengurus
Majelis Wakil Cabang Pleno.
Pengurus Ranting Nadhlatul Ulama terdiri
atas:
a. Pengurus
Ranting Harian Syuriyah.
b. Pengurus
Ranting Lengkap Syuriyah.
c. Pengurus
Ranting Harian Tanfidziyah.
d. Pengurus
Ranting Lengkap Tanfidziyah.
e. Pengurus
Ranting Pleno.
Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama
terdiri dari:
a. Pengurus
Anak Ranting Harian Syuriyah.
b. Pengurus
Anak Ranting Lengkap Syuriyah.
c. Pengurus
Anak Ranting Harian Tanfidziyah.
d. Pengurus
Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.
e. Pengurus
Anak Ranting Pleno.
Ketentuan
mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Masa Khidmat Kepengurusan sebagaimana yang dimaksud adalah lima tahun dalam
satu periode di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 2
(dua) tahun. Masa jabatan pengurus Lembaga dan Badan Khusus disesuaikan dengan
masa jabatan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing. Masa Khidmat
Ketua Umum Pengurus Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum
Pengurus Badan Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.
1.8.
TUGAS DAN WEWENANG
Mustasyar
bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama
menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak.
Syuriyah
bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan
organisasi sesuai tingkatannya.
Tanfidziyah
mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan
organisasi sesuai tingkatannya.
Ketentuan
tentang rincian wewenang dan tugas sesuai yang sudah diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
1.9.
PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan
adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi
yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya. Permusyawaratan di
lingkungan NahdlatulUlama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan
Permusyawaratan Tingkat Daerah. Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud
terdiri dari:
a. Muktamar
b. Muktamar
Luar Biasa
c. Musyawarah
Nasional Alim Ulama
d. Konferensi
Besar
Permusyawaratan tingkat daerah yang
dimaksud terdiri dari:
a. Konferensi
Wilayah
b. Musyawarah
Kerja Wilayah
c. Konferensi
Cabang/Konferensi Cabang Instimewa
d. Musyawarah
Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang Istimewa
e. Konferensi
Majelis Wakil Cabang
f. Musyawarah
Kerja Majelis Wakil Cabang
g. Musyawarah
Ranting
h. Musyawarah
Kerja Ranting
i.
Musyawarah Anak Ranting
j.
Musyawarah Kerja Anak
Ranting
Permusyaratan
di lingkungan Badan Otonom Nahdlatul Ulama meliputi permusyawaratan Tingkat
Nasional dan Tingkat Daerah. Permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
(satu) pasal ini terdiri dari:
a. Kongres
b. Rapat
Kerja
Permusyawaratan
Badan Otonom merujuk kepada dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama dan
Peraturan-Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus
meratifikasi hasil permusyawaratan Nahdlatul Ulama.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
1.10.
RAPAT-RAPAT
Rapat adalah suatu pertemuan yang
dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang dilakukan di
masing-masing tingkat kepengurusan. Rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama
terdiri dari:
a. Rapat
Kerja.
b. Rapat
Pleno.
c. Rapat
Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
d. Rapat
Harian Syuriyah.
e. Rapat
Harian Tanfidziyah.
f. Rapat-rapat
lain yang dianggap perlu.
Ketentuan
lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
1.11.
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Keuangan
Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama,
umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Sumber
dana Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
a. Uang
pangkal.
b. Uang
I’anah Syahriyah
c. Sumbangan
d. Usaha-usaha
lain yang halal.
Ketentuan
penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat
2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kekayaan
organisasi adalah inventaris dan asset organisasi yang berupa harta benda
bergerak dan/atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/ dikuasai oleh
Organisasi/Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
1.12.
PERUBAHAN
Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri
sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus Wilayah dan Pengurus
Cabang/Pengurus Cabang Istimewa yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua
pertiga dari jumlah suara yang sah. Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat 1 (satu)
pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan
ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang
sah.
1.13.
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran
Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama sebagai suatu organisasi hanya dapat
dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di
semua tingkatan. Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka segala kekayaannya
diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham dengan persetujuan
dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.
2.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.1. Keanggotaan
Keanggotaan Nahdlatul Ulama
terdiri dari :
a.
Anggota biasa
adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama islam, baligh, dan
menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
b.
Anggota luar biasa
adalah setiap orang yang beragama islam, baligh, menyetujui akidah, asas dan
tujuan Nahdlatul Ulama namun yang bersangkutan bukan warga negara indonesia.
c.
Anggota kehormatan
adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang
dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan
pengurus besar.
2.2. Tatacara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan
Anggota biasa
diterima melalui pengurus anak ranting dan/atau pengurus ranting setempat.
Anggota biasa yang berdomisili di luar negeri di terima melalui pengurus cabang
istimewa. Apabila tidak ada pengurus anak ranting dan/atau pengurus ranting di
tempat tinggalnya maka pendaftaran anggota di lakukan di ranting terdekat.
Anggota biasa disahkan oleh pengurus cabang.
Anggota luar
biasa didalam negeri diterima dan disahkan oleh pengurus cabang Nahdlatul Ulama
setempat. Anggota luar biasa yang berdomisili di luar negeri diterima dan
disahkan oleh pengurus cabang istimewa setempat. Apabila tidak ada pengurus
cabang istimewa di tempat tinggalnya maka penerimaan dan pengesahan dilakukan
di pengurus cabang istimewa terdekat.
Anggota
kehormatan diusulkan oleh pemgurus cabang, pengurus cabang istimewa atau
pengurus wilayah kepada pengurus besar. Pengurus besar menilai dan
mempertimbangkan usulan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini untuk
memberikan persetujuan atau penolakan. Dalam hal pengurus besar Nahdlatul Ulama
memberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkutan di berikan surat
keputusan sebagai anggota kehormatan.
Seseorang dinyatakan berhenti
dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena:
a.
Permintaan sendiri
b.
Diberhentikan
Seseorang berhenti karena
permintaan sendiri mengajukan secara tertulis kepada pengurus anak ranting
dan/atau pengurus ranting dimana dia terdaftar. Seseorang diberhentikan karena
dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan
perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama. Ketentuan
mengenai prosedur penerimaan dan pemberhentian keanggotaan yang belum diatur,
akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2.3. Kewajiban dan Hak Anggota
Anggota biasa berkewajiban :
a.
Menjaga dan
mengamalkan islam faham Ahlussunnah wal Jama’ah an-nahdliyah.
b.
Mengembangkan
nilai-nilai kebangsaan dan mempertahankan serta menegakkan prinsip bernegara
NKRI.
c.
Memupuk dan
memelihara ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah basyariyah.
d.
Mempertahankan
keutuhan keluarga dalam bidang agama, budaya dan tradisi.
e.
Setia dan
bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah organisasi serta
bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
f.
Membayar i’anah
yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh pengurus besar nahdlatul ulama.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berkewajiban
menjaga nama baik organisasi, bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala
langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segla sesuatu yang diamanahkan
kepadanya.
Anggota biasa berhak:
a.
Mendapat pelayanan
keagamaan.
b.
Mendapat pelayanan
dasar dalam bidang pendididkan, sosial, ekonomi, kesehatan, informasi yang
sehat, perlindungan hukum dan keamanan.
c.
Berpartisipasi
dalam musyawarah, memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan
lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Menjalankan tradisi
dan adat-istiadat selama tidak bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal
Jama’ah An-Nahdliyah.
e.
Mendapatkan
perlindungan diri dan keluarganya dari pengaruh paham-paham yang bertentangan
dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
f.
Mendapatkan kartu
tanda anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU).
Anggota luar biasa mempunyai hak sebagaimana hak anggota
biasa kecuali hak memilih dan dipilih. Anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota luar biasa
kecuali hak mendapatkan kartu tanda anggota nahdlatul ulama (KARTANU). Anggota
biasa dan anggota luar biasa nahdlatul ulama tidak diperkenankan merangkap
menjadi anggta organisasi sosial keagamaan lain yang mempunyai akidah, asas,
dan tujuan yang berbeda atau merugikan Nahdlatul Ulama.
2.4. Tingkat Kepengurusan
Tingkat kepengurusan dalam organisasi nahdlatul ulama
terdiri dari:
a.
Pengurus besar (PB)
untuk tingkat nasional dan berkedudukan dijakarta, ibukota negera.
b.
Pengurus wilayah
(PW) untuk tingkat propinsi dan berkedudukan di wilayahnya.
c.
Pengurus cabang
(PC) untuk tingkat kabupaten/kota dan berkedudukan di wilayahnya.
d.
Pengurus cabang
istimewa (PCI) untuk luar negeri dan berkedudukan di wilayah negara yang
bersangkutan.
e.
Pengurus majelis wakil
cabang (MWC) untuk tingkat kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya.
f.
Pengurus ranting
(PR) untuk tingkat kelurahan/desa.
g.
Pengurus anak
ranting (PAR) untuk kelompok dan/atau suatu komunitas.
Pembentukan wilayah nahdlatul ulama diusulkan oleh
pengurus cabang nahdlatul ulama kepada pengurus besar nahdlatul ulama. Pembentukan
wilayah diputuskan oleh pengurus besar nahdlatul ulama melalui rapat harian
syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus besar nahdlatul ulama memberikan surat
keputusan masa percobaan kepada pengurus wilayah nahdlatul ulama. Pengurus
besar mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama
2 tahun. Pengurus wilayah berfungsi sebagai koordinator cabang-cabang di
daerahnya dan sebagai pelaksana pengurus besar untuk daerah yang bersangkutan.
Pembentukan cabang nahdlatul ulama diusulkan oleh
pengurus majelis wakil cabang melalui pengurus wilayah kepada pengurus besar
nahdlatul ulama. Pembentukan cabang nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus
besar nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus
besar nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus
cabang nahdlatul ulama. Pengurus besar mengeluarkan surat keputusan penuh
setelah melalui masa percobaan selama 1 tahun. Dalam hal-hal yang menyimpang
dari ketentuan ayat 1 diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan
luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan,
pembentukan cabang diatur oleh kebijakan pengurus besar nahdlatul ulama dengan
memperhatikan prinsip kebersamaan dan kesatuan.
Pembentukan cabang istimewa nahdlatul ulama dilakukan
oleh pengurus besar nahdlatul ulama atas permohonan sekurang-kurangnya 40 orang
anggota. Pembentukan cabang istimewa nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus
besar nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus
besar nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus
cabang istimewa nahdlatul ulama. Pengurus besar mengeluarkan surat keputusan
penuh setelah melalui masa percobaan selama 1 tahun.
Pembentukan majelis wakil cabang nahdlatul ulama
diusulkan oleh pengurus ranting kepada pengurus cabang nahdlatul ulama.
Pembentukan majelis wakil cabang nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus
cabang nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus
cabang nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada
pengurus majelis wakil cabang nahdlatul ulama. Pengurus cabang mengeluarkan
surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 bulan.
Pembentukan ranting nahdlatul ulama diususlkan oleh
pengurus anak ranting melalui majelis wakil cabang kepada pengurus cabang
nahdlatul ulama. Pembentukan ranting nahdlatul ulama diputuskan oleh pengurus
cabang nahdlatul ulama melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus
cabang nahdlatul ulama memberikan surat keputusan masa percobaan kepada
pengurus ranting nahdlatul ulama. Pengurus cabang mengeluarkan surat keputusan
penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 bulan.
Pembentukan anak ranting nahdlatul ulama dapat dilakukan
jika terdapat sekurang-kurangnya 25 anggota. Pembentukan anak ranting nahdlatul
ulama diusulkan oleh anggota melalui ranting kepada pengurus majelis wakil
cabang nahdlatul ulama. Pembentukan anak ranting nahdlatul ulama diputuskan
oleh pengurus majelis wakil cabang nahdlatul ulama melalui rapat harian
syuriyah dan tanfidziyah. Pengurus majelis wakil cabang nahdlatul ulama
memberikan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus anak ranting
nahdlatul ulama. Pengurus majelis wakil cabang mengeluarkan surat keputusan
penuh setelah melalui masa percobaan selama 3 bulan.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan
kepengurusan organisasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan organisasi.
2.5. Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi nahdlatul ulama terdiri dari:
a.
Lembaga.
b.
Badan otonom.
c.
Badan khusus.
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi
nahdlatul ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan nahdlatul ulama
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan
penanganan khusus. Ketua lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada
pengurus nahdlatul ulama sesuai dengan tingkatannya. Ketua lembaga dapat
diangkat untuk maksimal 2 kali masa jabatan. Pembentukan dan penghapusan
lembaga ditetapkan melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah pada
masing-masing tingkat kepengurusan nahdlatul ulama. Pembentukan lembaga
ditingkat wilayah, cabang dan cabang istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan
penanganan program. Lembaga meliputi :
a. Lembaga dakwah nahdlatul ulama disingkat LDNU, bertugas
melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang pengembangan agama islam yang
menganut faham ahlussunnah wal jama’ah.
b. Lembaga pendidikan maarif nahdlatul ulama disingkat LP
maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang pendidikan
dan pengajaran formal.
c. Rabithah ma’ahid islamiyah nahdlatul ulama disingkat
RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan
pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d. Lembaga perekonomian nahdlatul ulama disingkat LPNU
bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang pengembangan ekonomi
warga nahdlatul ulama.
e. Lembaga pengembangan pertanian nahdlatul ulama disingkat
LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan
dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
f. Lembaga kemaslahatan keluarga nahdlatul ulama disingkat
LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang kesejahteraan
keluarga, sosial dan kependudukan.
g. Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia
nahdlatul ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan
nahdlatul ulama dibidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h. Lembaga penyuluhan dan bantuan hukum nahdlatul ulama
disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi,
dan kajian kebijakan hukum.
i.
Lembaga seni budaya
muslimin indonesia nahdlatul ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan
kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
j.
Lembaga amil zakat,
infaq dan shadaqah nahdlatul ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun zakat
dan shadaqah serta mentasharusfkan zakat kepada mustahiqnya.
k. Lembaga wakaf dan pertanahan nahdlatul ulama disingkat
LWPNU, bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya
milik nahdlatul ulama.
l.
Lembaga bahtsul
masail nahdlatul ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah
maudlu’iyyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang akan menjadi keputusan
pengurus besar nahdlatul ulama.
m. Lembaga ta’mir masjid nahdlatul ulama disingkat LTMNU,
bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama di bidang pengembangan dan
pemberdayaan masjid.
n. Lembaga kesehatan nahdlatul ulama disingkat LKNU,
bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dibidang kesehatan.
o. Lembaga falakiyah nahdlatul ulama disingkat LFNU,
bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
p. Lembaga ta’lif wan nasyr nahdlatul ulama disingkat LTNNU,
bertugas mengembangkan penulis, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta
media informasi menurut faham ahlussunnah wal jama’ah.
q. Lembaga pendidikan tinggi nahdlatul ulama disingkat
LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi nahdlatul ulama.
r.
Lembaga
penanggulangan bencana dan perubahan iklim nahdlatul ulama disingkat LPBI NU,
bertugas melaksanakan kebijakan nahdlatul ulama dalam pencegahan dan penanggulangan
bencana serta eksplorasi kelautan.
Badan
Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu
dan beranggotakan perorangan. Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan
dalam Muktamar. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan
tujuan Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan
setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan. Badan Otonom
dikelompokkan dalam kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat
tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya. Jenis Badan
Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
a. Muslimat
Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
b. Fatayat
Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul
Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
c. Gerakan
Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda
Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
d. Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang
maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
e. Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki
Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
f. Ikatan
Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan
Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Badan
Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
a. Jam’iyyah
Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota
Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
b. Jam’iyyatul
Qurra wal Huffazh disingkat JQH untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/ Hafizhah.
c. Ikatan
Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi
membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum
intelektual.
d. Serikat
Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
e. Pagar
Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela
diri.
f. Persatuan
Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai guru dan/atau ustadz.
g. Serikat
Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai
nelayan.
h. Ikatan
Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota
Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
Ketentuan mengenai perangkat Organisasi
yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Badan khusus adalah perangkat Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memiliki struktur secara nasional berfungsi
dalam pengelolaan, penyelenggaraan dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama
berkaitan dengan bidang tertentu. Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan
bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ketua Badan Khusus
dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat. Pembentukan dan
penghapusan badan khusus ditetapkan melalui rapat harian syuriah dan
tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pembentukan Badan khusus di tingkat
Wilayah diusulkan oleh Pengurus Wilayah, dan disahkan oleh Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama. Pembentukan Badan Khusus di tingkat cabang diusulkan oleh
Pengurus Cabang dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ketentuan
lebih lanjut berkaitan dengan Badan Khusus akan diatur dalam Peraturan
organisasi.
Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban
membina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap Lembaga,
Badan Khusus dan Badan Otonom pada tingkat masing-masing.
2.6.
SUSUNAN PENGURUS BESAR
Mustasyar Pengurus Besar terdiri dari
beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari
Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib ‘Aam dan beberapa Katib.
Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari
Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa
Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara. Pengurus
Lengkap Tanfidziyah terdiri dari Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga
Pusat dan Ketua Badan Khusus.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar,
Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan
Otonom tingkat pusat.
2.7.
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Mustasyar Pengurus Wilayah terdiri dari
beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari
Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap
Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari
Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara
dan beberapa Wakil Bendahara. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas
Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga tingkat Wilayah, dan Ketua Badan
Khusus.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar,
pengurus Lengkap Syuriyah, pengurus Lengkap Tanfidziyah, Ketua Badan Otonom,
dan Ketua Badan Khusus tingkat Wilayah.
2.8.
SUSUNAN PENGURUS CABANG DAN PENGURUS CABANG ISTIMEWA
Mustasyar Pengurus Cabang dan Pengurus
Cabang Istimewa terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus
Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa
Wakil Katib. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah
dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari
Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara
dan beberapa Wakil Bendahara. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas
Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga di tingkat Cabang dan Ketua Badan
Khusus Tingkat Cabang.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar,
Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah, Ketua Badan Otonom dan
Ketua Badan Khusus Tingkat Cabang.
2.9.
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang
terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Harian Syuriyah
terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari
Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara
dan beberapa Wakil Bendahara.
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar,
pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom
tingkat Majelis Wakil Cabang.
2.10.
SUSUNAN PENGURUS
RANTING
Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari
Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap
Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari
Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara
dan beberapa Wakil Bendahara.
Pengurus Pleno terdiri dari pengurus
Lengkap Syuriyah, pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat
ranting.
2.11.
SUSUNAN PENGURUS ANAK
RANTING
Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari
Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib. Pengurus Lengkap
Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan.
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari
Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara
dan beberapa Wakil Bendahara.
2.12.
SUSUNAN PENGURUS BADAN
OTONOM
Susunan kepengurusan Badan Otonom diatur
dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom. Pengesahan
susunan kepengurusan Badan Otonom atas dasar rekomendasi Pengurus NU sesuai
tingkatannya masing-masing.
2.13.
SYARAT MENJADI PENGURUS
Untuk menjadi Pengurus Harian Anak
Ranting Nahdlatul Ulama harus sudah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama.
Untuk menjadi Pengurus Ranting harus sudah menjadi Pengurus Anak Ranting dan/
atau anggota aktif sekurang-kurangnya 2 tahun. Untuk menjadi Pengurus Majelis
Wakil Cabang harus sudah pernah menjadi Pengurus MWCNU atau Pengurus Badan
Otonom atau Pengurus Harian Ranting. Untuk menjadi Pengurus Cabang harus sudah
pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga tingkat Cabang,
dan/atau pengurus harian di tingkat MWC, dan/atau pengurus harian Badan Otonom
tingkat cabang serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Untuk
menjadi Pengurus Wilayah harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau
pengurus harian lembaga tingkat Wilayah, dan/atau pengurus harian di tingkat
cabang, dan/atau pengurus harian badan Otonom tingkat wilayah serta sudah
pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Untuk menjadi Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga
PBNU, dan/atau pengurus harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian
badan Otonom tingkat pusat serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.
Terkait dengan persyaratan kaderisasi akan diberlakukan secara efektif tiga
tahun setelah muktamar. Ketentuan mengenai syarat menjadi pengurus yang belum
diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari materi-materi yang sudah disampaikan di atas maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) Didirikan pada
16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH.
Hasyim Asy'ari sebagai Rais
Akbar, Nahdlatul Ulama menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah. Dan dalam buku AD & ART terdapat pasal-pasal yang terkandung dalam
setiap isinya mengenai lambang, tokoh pendiri, pedoman, susunan
kepengurusan dan lain-lain.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar